Advokasi atau dalam bahasa
internasional (Inggris) dikenal dengan sebutan advocacy adalah suatu bentuk
tindakan yang menjurus pada pembelaan, dukungan, atau suatu bentuk rekomendasi,
yaitu dukungan aktif. Advokasi
juga diartikan sebagai suatu bentuk usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik
dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif. Definisi advokasi sesuai
dengan penjelasan yang diberikan oleh para ahli dibidang ini memang sangat
beragam. Sementara itu, pengertian advokasi secara
ringkasnya adalah sebuah upaya atau suatu proses untuk mendapatkan komitmen
yang dalam hal ini di lakukan dengan cara persuasif yang menggunakan keakuratan
dan ketepatan suatu informasi.
Menurut para ahli seperti
Sheila Espine Vilaluz advokasi ialah aksi strategis dan terpadu yang
dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun
masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti
membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna
menyelesaikan persoalan yang ada. Sedangkan menurut Kaminski dan Walmsley
pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: "Merupakan
suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial
dibandingkan profesi yang lain. Selain itu "advokasi"
diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
a. Jenis / teknik dalam Advokasi
b. Para pihak dalam Advokasi
Advokasi dilakukan oleh banyak
orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut:
- Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan (PMII, HMI, KAMMI, FMN, LMND, dan lain-lain)
Organisasi
mahasiswa adalah organisasi
yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa
yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler.
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_mahasiswa
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
Lembaga
swadaya masyarakat
(disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan
ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Swadaya_Masyarakat
- Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
- Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
- Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain-lain)
- Asosiasi-asosiasi bisnis
- Media
alat
(sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan
spanduk. Yang terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dan sebagainya),
berguna sebagai penghubung
http://kbbi.web.id/media
- Komunitas-komunitas basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh: FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro
- Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan
c. Tahapan dalam Advokasi
a.
Membentuk lingkar
inti: Langkah pertama dari proses advokasi adalah memebentuk lingkar inti,
yaitu kumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas serta pengendali
utama seluruh kegiatan advokasi. Sedemikian pentingnya posisi ini, sehingga
orang atau organisasi yang berada didalamnya haruslah memiliki kesamaan visi
dan analisis (bahkan ideologi) yang jelas terhadap issu yang diadvokasi.
b.
Memilih issu
strategis: Tugas pertama dari lingkar inti adalah merumuskan issu tertentu
yang diadvokasi. Issu yang dirumuskan tersebut dapat dikatakan menjadi suatu
issu strategis jika: Aktual, Penting dan mendesak, Sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat, Berdampak positif pada perubahan sosial yang lebih baik,
Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar.
c.
Merancang sasaran dan
strategi: Dalam merancang sasaran dan strategi dapat digunakan metode
SMART, yaitu: Spesifik; dalam arti rumusan sasaran memang spesifik,
kongkrit, dan jelas. Measurable; dalam arti hasilnya punya indikator yang
jelas sehingga dapat dipantau dan diketahui. Realistis; dalam arti apakah
sasaran mungkin dapat dicapai. Time Bound; dalam arti punya batas waktu
yang jelas.
d.
Mengolah data dan
mengemas informasi: Salah satu cara yang dikenal dalam mengolah data dalam
proses advokasi adalah dengan melakukan riset advokasi. Riset advokasi
sebenarnya lebih merupakan riset terapan, terutama dalam bentuk kajian
kebijakan dengan tujuan mengumpulkan sebanyak mungkin data dan mengolahnya
sebagai informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam
proses advokasi; dalam rangka memilih dan merumuskan issu strategis, sebagai
bahan proses legislasi, untuk keperluan lobby dan kampanye, dan sebagainya
e.
Contoh kasus
Asal
muasal terjadinya sengketa lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh pihak
CV. Arjuna yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan
warga dengan tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan
kebutuhan perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah
warga saat hujan. Sugianto yang juga selaku Ketua RT. 13 Kelurahan Makroman
yang memaparkan bahwa semenjak terjadinya luapan air di RT. 13, warga mulai
mengajukan aksi protes kepada pihak CV. Arjuna dengan cara menutup jalan akses
ke perusahaan sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali aksi protes di depan
Kantor Walikota Samarinda. Melihat kejadian ini, dari pihak Pemerintah juga
ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, salah satunya dengan
mempertemukan warga dengan pihak CV. Arjuna. Salah satu pertemuan yang terjadi
untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV. Arjuna sempat
mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta dengan
mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN)
Kota Samarinda sebagai penengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Baharrudin
dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku perwakilan CV.
Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN Kota Samarinda),
yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah ganti rugi yang harus
dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4 Juta Rupiah) kepada
masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang sawahnya terkena luapan
air.
No comments:
Post a Comment