·
Kasus 1
Jakarta. Aktivitas industri
pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek.
Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya proses pelimpahan
wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh
izin usaha pertambangan.
Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14
Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 jo UU No. 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya
berada di pemerintah pusat dan provinsi.
Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun
rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi.
Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus
pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan
bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja
Analisis
Dalam kasus diatas, jenis urusan
pemerintahan tersebut termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren, dijelaskan
pada pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dikatakan bahwa penyelenggaraan umum urusan Pemerintahan bidang
kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi anatara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
·
Kasus 2
Metrotvnews.com, Bangkalan: Ratusan tokoh Madura berkumpul di
Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu 25 Juli. Mereka membahas rencana
pembentukan Provinsi Madura dalam Musyawarah Besar ke-IV Masyarakat Madura
seIndonesia.
Menurut sejumlah tokoh, wacana pembentukan Provinsi Madura
bukanlah hal baru. Sebelum Mubse ini, sejumlah pertemuan sudah digelar guna
membahas pembentukan Provinsi Madura.
“Ini bukan wacana baru. Bahasan ini sudah mengemuka sejak
2004 lalu. Kali ini kita ingin membahas dan mengerucutkan pada beberapa hal
sehingga bisa menentukan langkah konkret kedepannya,” kata Ketua Dewan Pengurus
Pusat Ikatan Keluarga Madura H. Muhammad Rawi di Universitas Trunojoyo Madura,
Jalan Trunojoyo, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2015)
Analisis
Dalam kasus diatas, Madura tidak dapat membentuk daerah
provinsi baru, karena Madura tidak memenuhi syarat dalam melakukan pemekaran
Daerah. Pemekaran Daerah sendiri dapat diartikan sebagai pemecahan daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Pemekaran daerah harus memenuhi syarat dasar dan syarat administratif yang
tercantum pada Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
·
KASUS 3
KBRN, Malang : Tiga Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang dijadikan pilot project
atau percontohan pelayanan publik zona integritas bebas korupsi. Tiga SKPD
tersebut adalah Kecamatan Klojen, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Untuk mengimplentasikan program
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi
bersih ini, pemkot Malang bekerjasama dengan Kemebtrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Universitas Brawijaya dan Ombudsman RI.
“Perancangan zona integritas ini
untuk mewujudkan birokrasi di kota Malang yang bersih dan terbebas dari KKN,”
tutur Kepala Inspektorat Kota Malang, Subari, Selasa (28/4/2015)
Analisis
Sudah Tepatkah penggunaan nama Dinas
Pendapatan Darah (Dispenda)?
-
Sudah
Apakah perbedaan antara Dinas, Badan,
Sekretariat dan Kecamatan?
-
Dinas adalah bagian kantor pemerintah
yang mengurus pekerjaan tertentu.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha.
-
Sekretariat adalah bagian organisasi
yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris kepaniteraan.
-
Kecamatan adalah pembagian wilayah
administrative di Indonesia dibawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas
dea-desa atau kelurahan-kelurahan.
No comments:
Post a Comment