Keputusan
MK kontroversi Loloskan Calon Tunggal di Pilkada
JAKARTA – Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa
melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau
sistem setuju atau ditak setuju.
Putusan itu lantas
dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria.
Sistem referendum itu dianggapnya berpotensi memborosi uang negara jika
ternyata hasilnya adalah tidak setuju.
“Masyarakatkan
menyatakan setuju dan tidak setuju, kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu
artinya pemborosan. Ini membingungkan masyarakat, karena norma baru.
Masyarakyat tidak terbiasa referendum. Nanti lama-lama masyarakyat bisa-bisa
sedikit-sedikit minta referendum” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2015)
Padahal, sebutnya,
semangat Pilkada yang diusung selama ini adalah efektik dan efisien.
Hal lainnya, kata Riza,
MK berpotensi membuka ruang adanya “permainan” monopoli calon dari partai
politik berkepentingan.
“Kalau hasil MK begini
memungkinkan satu pasangan calon. Itu tidak bijak. Bisa saja borongan partai
ini, terus enggak ada lawan. Tetapin saja.” ketusnya
Diketahui, MK
mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada
atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya
dengan calon tunggal.
Analisis:
-
MK mengabulkan sebagian gugatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan,
daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada.
Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau ditak
setuju
-
Putusan itu lantas dianggap
kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Dalam kasus diatas, ada
beberapa point putusan MK yang dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi
II DPR RI Ahmad Riza Patria, yaitu:
1)
Membingungkan masyarakat
2)
Ditakutkan masyarakyat akan
sedikit-sedikit meminta referendum
3)
Berpotensi membuka ruang adanya
permainan monopoli
Dalam 3 hal diatas,
poin nomor 3 adalah hal yang benar adanya. Dengan MK mengabulkan sebagian
gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada,
membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. Hal
tersebut tentunya bisa membuat keuntungan untuk beberapa golongan tertentu,
seperti partai partai politik yang berkepentingan dan bermain nakal nantinya.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, hal
tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya permainan “Monopoli” calon dari
partai-partai golongan tertentu. Putusan MK tersebut memungkinkan hanya ada
satu pasangan calon yang pada akhirnya menyebabkan pasangan tersebut tidak mempunyai
lawan sama sekali. Hal seperti itu dianggap tidak bijak oleh Wakil Ketua Komisi
II DPR RI Ahmad Riza Patria.
Disisi lain, hal-hal
diatas juga dianggap berpotensi menimbulkan tanda tanya pada masyarakyat karena
norma baru, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menganggap
masyarakyat tidak terbiasa dengan referendum dan mengganggap kedepannya
masyarakyat akan selalu meminta referendum.
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Ahmad Riza Patria juga mempermasalahkan tentang pemborosan uang negara
tentang hasil putusan MK ini, dia menanggap jika hasilnya nanti adalah tidak
setuju, maka akan terjadi pemborosan terhadap keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, Pilkada yang diusung selama ini adalah
efektik dan efisien.
No comments:
Post a Comment