Sekarang saya akan membahas sedikit tentang hukum dagang yang saya pelajari dari buku Prof. Dr. M. Bakri, SH., MS yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2
Pengertian Hukum Dagang
Di dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang)
yang merupakan sumber utama hukum dagang ternyata tidak mengatur mengenai
pengertian atau definisi tentang hukum dagang. Oleh karena itu, untuk mengerti
dan memahami apa itu hukum dagang kita mencari pendapat-pendapat yang diberikan
oleh para ahli. Berikut ini pendapat-pendapat ahli mengenai pengertian hukum
dagang.
a.
Hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan yaitu tingkah laku manusa dalam perdagangan.
(Achmad Ichsan)
b. Bagian dari hukum perdata yang mengatur masalah
perikatan yang diatur dalam buku ke III BW yaitu himpunan peraturan yang
mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama
terdapat dalam kodifikasi KUHPdt dan KUHD, jadi merupakan serangkaian kaidah
yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu linstas
perdagangan. (Sukardono)
c. Keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan UU tambahan
(Kamus Istilah Bahasa Indonesia oleh Fochema Andrea)
d. Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan (HMN Purwosujipto)
Dari
beberapa pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Hukum Dagang adalah serangkaian
kaidah hukum yang timbul khusus dalam
dunia usaha atau kegiatan perusahaan yang bersumber baik dari KUHPdt, KUHD
maupun UU diluar itu dan kebiasaan yang timbul dalam dunia usaha.
Istilah dagang sebelumnya
dicantumkan dalam KUHD yaitu dalam Pasal 2-5 KUDH, akan tetapi keberadaan
pasal-pasal tersebut sudah lama dicabut dengan Stb 1938 No 276 tanggal 17 Juli
1938. Alasan pencabutan pasal-pasal tersebut karena :
1.
Pengertian barang tidak hanya barang bergerak tapi juga barang tidak
bergerak
2.
Pengertian menjual termasuk perbuatan perniagaan
3.
Bila timbul perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang sulit untuk
menentukan hokum apa yang berlaku
Kemudian dengan
dicabutnya istilah dagang, muncul istilah perusahaan. Di dalam KUDH istilah
perusahaan terdapat pada pasal 6, 16, dan 36, akan tetapi KUDH juga tidak
memberikan definisi atau pengertian mengenai istilah perusahaan. Pengertian
perusahaan dapat kita temukan dalam Memorie
Van Toelichting (MvT) dan pendapat para ahli.
Pengertian
perusahaan juga dapat kita jumpai dalam beberapa peraturan perudang-undangan,
antara lain:
1.
Dalam pasal 1 huruf b UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
“Perusahaan adalah setiap usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”
2.
Pasal 1 Butir 2 UU no 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
“Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang
perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan
hokum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah RI”
Dari beberapa pengertian perusahaan maka dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Terus-menerus
2.
Terang-terangan
3.
Mencari untung
4.
Menghitung rugi laba
Dari uraian di
atas dapatlah disimpulkan bahwa hukum dagang bukanlah dalam pengertian sempit
yang hanya mengatur tentang masalah perdagangan saja tetapi jauh lebih luas
dari itu yaitu mengatur tentang dunia usaha termasuk juga perdagangan.
Sumber
Hukum Dagang
Sumber hukum dagang tidak hanya KUHD saja akan
tetapi juga KUHPdt khsususnya buku ke 3 tentang perikatan, karena dalam buku ke
tiga BW itu merupakan ketentuan umum yang membahas tentang perikatan baik yang
bersumber pada perjanjian maupun undang undang yang erat kaitannya dengan dunia
usaha misalnya tentang perseroan perdata, jual beli, perburuhan, perbuatan
melawan hukum dan lain-lain.
Dalam
perkembangannya sumber hukum dagang tidak hanya KUHD dan KUHPdt saja, tetapi
juga berbagai peraturan tentang dunia usaha yang lahir setelah Indonesia
merdeka, misalnya UU perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan,
UU penerbangan, UU pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU
perbankan, UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan
konsumen dan lain-lain.
Di
samping itu, hokum dagang juga bersumber pada kebiasaan-kebiasaan yang terjadi
dalam dunia usaha maupun perdagangan baik di tingkat nsional maupun
internasional.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sumber hokum dagang meliputi:
1. Dikodifikasi
-
KUHD
-
KUHPdt (buku ke
tiga)
2. Diluar kodifikasi
UU
perseroan terbatas, UU pasar modal, UU dokumen perusahaan, UU penerbangan, UU
pelayaran, UU kepailitan dan penundaan pembayaran, UU perbankan, UU larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU perlindungan konsumen dan
lain-lain
3. Hukum kebiasaan dalam dunia perdagangan/usaha
Ruang
Lingkup
Hukum Dagang merupakan hukum yang membahas mengenai
pengertian dan ruang lingkup, sejarah, pengaturan, subyek dan obyek Hukum
Dagang dan cara penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa dagang.
Asas
Asas Hukum Dagang
Di dalam hukum dagang terdapat asas asas hukum yang
dijadikan pedoman dalam melaksanakan hukum dagang, khususnya yang berkatian
dengan hubungan antara KUHD bersifat khusus dan KUHPdt bersifat umum. Asas
tersebut terdapat dalam Pasal 1 dan 15 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa
jika terdapat pertentangan antara apa yang terjadi khusus diatur dalam KUHD dan
juga secara umum diatur dalam KUHPdt, maka yang dipergunakan adalah yang secara
khusus di atur di KUHD (Asas lex
Specialis derograt legi Generalis). Dan sebaliknya ketika di KUHD tidak
mengatur, sementara muncul masalah hukum maka akan kembali merujuk pada
ketentuan umum yang ada dalam KUHPdt.
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
ReplyDeletesaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online
okeyprofits.com
ReplyDeleteLakukan modal penyertaan untung puluhan juta
deposit 100 USD bonus 20 USD,1 USD x Rp.9.000,-
keuntungan 2% persen perhari dari modal awal kontrak 100 hari
untuk info lebih lanjut 0821 666 43133 M Rasyid
Daftar Gratis