Friday, 30 October 2015

JALAN PEMBAGIAN HARTA WARIS



1.    Menentukan ahli waris.
2.    Menentukan ahli waris yang berhak menerima harta warisan (mauruts) dengan jalan furudl (asshabul furudl/dzul furudl). Ada 6, yaitu: 
a.     ½
b.    ¼
c.      1/8
d.    1/3
e.     2/3
f.       1/6
3.    Menentukan ahli waris yang terhijab (mahjub).
4.    Menentukan ahli waris ashobah.
5.    Menetapkan asal mas’alah untuk menentukan bagian warisan bagi golongan yang berhak menerima dengan furudl. Terdapat 7 macam asal mas’alah (KPK) yaitu,  2 – 3 – 4 – 6  - 8 – 12 dan 24, tergantung kepada angka penyebut masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan dzul furudl.
6.     Menentukan jumlah warisan bagi ahli waris dzul faraid. Jika terdapat sisa warisan akan dibagikan kepada ahli waris ashobah.
7.     Penyelesaian apabila dijumpai kasus ‘aul dan radd

Sejarah HAM Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya



Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:

-          Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)

Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Uetomo (hak mengeluarkan pendapat), Serekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).

-          Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)

Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:

    Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutaama pada parlemen pemerintahan
    Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
    Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan

Untuk secara ringkas di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:

-          Periode 1950 – 1959

Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.

-           Periode 1959 – 1966

Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.

-             Periode 1966 – 1998

Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakkan hukum yang berlaku.

-           Periode 1998 – sekarang

Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.

Wednesday, 30 September 2015

Asas-asas negara kesatuan



Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan perkembangannya, yaitu jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan, jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi. Kedua asas itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1.      Asas sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik Pemerintahan Pusat.
2.      Asas konsentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh Pemerintahan Pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
Memang sesungguhnya setelah memasuki abad perkembangan hukum alam, abad XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasaan negara.
Sementara itu setelah negara-negara didunia ini mengalami perkembangan yang semakin pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks serta warga negaranya menjadi semakin banyak, maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah didaera, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada di daerah-daerah.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara disamping telah dilaksanakan asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintahan Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan atau dibentuknya Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom itu memiliki Otonomi daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·         Negara kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·         Konstitusi dinegara kesatuan hanya 1 (satu)
·         Kepala Negara dan Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto