Wednesday, 30 September 2015

Sumber Dana Perbankan

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Bank membutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1. Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri (para pemegang saham). Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
·      Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya;
·      Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
·      Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning)
·      Menjual saham baru
2.  Pendanaan yang berasal dari pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank sentral (BI = Bank Indonesia).
·      Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
·      Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia
3.  Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca – kewajiban semua bank. Adapun instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat ini, bisa melalui produk :
1.    Giro ( Demand Deposit ), yaitu  simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.    Deposito ( Time Deposit ), menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
3.    Tabungan ( Saving ), menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.
4.    Terkait pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
1.      menggunakan ATM
2.      jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
3.      jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
4.      jasa pengiriman uang (transfer)
5.      jasa penagihan (inkaso)
6.      kliring
7.      penjualan mata uang asing
8.      kartu kredit
9.      jasa Letter of Credit ( L/C)
10.  bank garansi dan referensi bank

Sunday, 30 August 2015

Blue Collar Crime



Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
Penanggulangannya adalah:

  • Keluarga
Keluarga merupakan awal proses sosialisasi dan pembentukan kepribadian seorang anak. Kepribadian seorang anak akan terbentuk dengan baik apabila ia lahir dan tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga yang baik begitu sebaliknya.

  • Lingkungan tempat tinggal dan teman sepermainan
Lingkungan tempat tinggal juga dapat mempengaruhi kepribadian seseorang untuk melakukan penyimpangan sosial. Seseorang yang tinggal dalam lingkungan tempat tinggal yang baik, warganya taat dalam melakukan ibadah agama dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik maka keadaan ini akan memengaruhi kepribadian seseorang menjadi baik sehingga terhindar dari penyimpangan sosial dan begitu juga sebaliknya.

  • Media massa
Media massa baik cetak maupun elektronik merupakan suatu wadah sosialisasi yang dapat mempengaruhi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pencegahan agar tidak terpengaruh akibat media massa adalah apbila kamu ingin menonton acara di televisi dengan memilih acara yang bernilai positif dan menghindari tayangan yang dapat membawa pengaruh tidak baik.

White Collar Crime



Untuk mengenal bagaimana penanggulangan terhadap WCC (White Collar Crime) kita harus tahu dulu apa itu WCC. Terdapat beberapa kalangan ilmuwan sosial yang mengemukakan defenisi tentang White-Collar Crime. Akan tetapi, istilah White-Colar Crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland yang dikenalkan dengan istilah White-Collar Criminal. Menurut Sutherland white-collar criminal adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus sosial ekonomi tinggi yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya (1949:9) .
Pendapat lain yang dikemukakan Edward Alshworth Ross (1907) yang mengistilahkan white colar crime dengan istilah lain yaitu Criminaloid. Criminoloid menurut Edward Alshwort Ross adalah : “Orang yang memperoleh kemakmuran dengan melakukan tindakan yang memalukan tetapi belum merupakan tindakan yang dilarang oleh masyarakat. Sesungguhnya mereka bersalah menurut kacamata hukum; namun karena di mata masyarakat dan menurut dirinya sendiri adalah tidak bersalah, tindakannya tidak disebut sebagai kejahatan. Pembuat hukum dapat saja menyatakan tindakannya yang tidak benar tersebut sebagai kejahatan, namun karena moralitas berpihak padanya, mereka luput dari hukuman dan celaan” .
Dilain pihak, Albert Morris (1935) mengemukakan istilah criminals of the upperworld sebagai istilah lain dari white colar crime. Dalam konsepsinya Albert Moris berpendapat bahwa “penjahat-penjahat kalangan atas merupakan batasan tentang banyak orang yang tidak pernah secara jelas dikategorikan sebagai kelompok penjahat yang karena kedudukan sosialnya, kepandaiannya, dan cara-cara melakukan kejahatannya yang menyebabkan mereka dapat bergerak seperti warga masyarakat umum lainnya, yang tak pelak lagi terbebas dari kemungkinan diketahui sebagai penjahat dan dihukum sebagai penjahat” .
Berdasarkan pengertian diatas, white colar crime dapat dicirikan yang antara lain adalah:
• Penyalahgunaan wewenang
• Demi keuntungan/kepentingan pribadi
• Pelaku dengan status sosial terhormat
• Pelaku adalah individu/kelompok berpendidikan tinggi
• Dampak jangka panjang
• Korban tidak menyadari
Dengan begitu, menurut Myrdal (dalam Lubis, 1987), memberikan saran bagaimana menanggulangi WCC, antara lain:
  1. Pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
  2. Administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas
  3. Pengadakan pengawasan yang lebih keras,
  4. Kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin
  5. Gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin
  6. Satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat
  7. Hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.

Ada pula menurut Kartono (1983) menyarankan antara lain:
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan "achievement" dan bukan berdasarkan sistem "ascription".
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

Friday, 31 July 2015

Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Nama Perjanjian:
Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Tahun:
1989

Enter Into Force:
Konvensi ini mulai berlaku 30 hari setelah diterimanya piagam ratifikasi  atau aksesi oleh sekretaris jendral PBB

Substansi:
Konvensi hak-hak anak ini di buat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menjamin hak-hak anak agar terlaksana sebagaimana mestinya. Konvensi hak-hak anak merupakan suatu alat untuk merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak.
Dalam pengembangan kepribadian anak, diharuskan dalam keadaan yang harmonis, dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan.

Amandemen:

Article 50

1. Any State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the proposed amendment to States Parties, with a request that they indicate whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly for approval.
2. An amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall enter into force when it has been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3. When an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties which have accepted it, other States Parties still being bound by the provisions of the present Convention and any earlier amendments which they have accepted.
Penjelasan:
1. Dari pasal 50 ayat 1 tersebut, dapat di artikan bahwa setiap pihak dapat mengusulkan amandemen dan memberkasnya bersama dengan Sekretaris  Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris jenderal tersebut kemudian akan melaporkan usulan amandemen tersebut ke para pihak dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Jika dalam waktu 4 bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, sepertiga dari negara pihak telah menyetujui konferensi tersebut, sekretaris Jenderal akan menyelanggarakan konferensi dibawah naungan PBB. Setiap perubahan yang diajukan oleh mayoritas negara pihak yang bersangkutan dan yang ikut serta memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan.
2. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila disetujui oleh Majelis Umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas negara pihak.
3. Ketika amandemen mulai berlaku, akan mengikat semua negara yang telah menerimanya. Negara pihak lain masih terikat dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan setiap perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Modifikasi:
Jika konvensi ini tidak menjelaskan secara spesifik tentang Modifikasi, maka konvensi ini terikat dengan pasal 41 Konvensi Wina 1969 yang mengatur tentang modifikasi atas Perjanjian Internasional Multilateral antara pihak-pihak tertentu.

Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)

Nama perjanjian : Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Tahun : 2006
Enter into force : hari ke-30 setelah penyimpanan dari 20 instrumen ratifikasi atau pencapaian.
Substansi :
Tujuan dari Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka. Penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki fisik jangka panjang, gangguan mental, intelektual atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat sederajat dasar dengan orang lain.

1. Amandemen:
Terdapat pada pasal 47
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sekretaris jenderal akan mengusulkan perubahan apapun kepada Negara Pihak, dengan permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara Pihak untuk tujuan mempertimbangkan dan memutuskan proposal. Dalam waktu empat bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui konferensi seperti itu, Sekretaris Jenderal wajib mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang diadopsi oleh mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak yang hadir dan voting disampaikan oleh Sekretaris Jenderal untuk Umum Majelis PBB untuk persetujuan dan selanjutnya untuk semua Negara Pihak untuk penerimaan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 Artikel ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen. Setelah itu, amandemen akan mulai berlaku untuk setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyerahan instrumen sendiri penerimaan. Amandemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya.
3. Jika demikian diputuskan oleh Konferensi Negara Pihak melalui konsensus, sebuah
amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 ini Artikel yang berhubungan secara eksklusif untuk artikel 34, 38, 39 dan 40 akan mulai berlaku untuk semua Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen.
2. Modifikasi
Jika perjanjian tidak dilarang dalam konvensi yang bersangkutan maka ketentuan modifikasi dapat tunduk kepada pasal 41 konvensi wina tahun 1969.

Monday, 29 June 2015

Hukum Acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA


Pengertian Pokok Hukum Acara

Untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, badan-badan peradilan memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika norma-norma hukum yang telah diadakan tidak ditaati oleh masyarakat. Dibidang hukum ini dinamakan Hukum Acara atau Hukum Formal, yaitu rangkaian kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan putusan. Dapat juga dikatakan suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum materiil.



Hukum Acara disebut juga Hukum Formal, jadi Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formal, yang dimuat dalam Hetherziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB).



HIR ini merupakan bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang masih berlaku pada waktu ini, dan tercantum dalam Stb 1941 no 44



Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang); cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hakim yang juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut; dan cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil.



Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. (Wirjono Prodjodikoro)



Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. (Sudikno Mertokusumo)



Hukum Perdata (materiil) yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (mis. BW, UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dll) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup dalam masyarakat.



Fungsi dari Hukum Perdata Formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil, artinya Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata ini.



Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. Perkawinan, jual beli, sewa, hutang piutang, hak milik, waris, dsb).



Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar akepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dsb)



Lembaga-lembaga hukum yang terdapat dalam lapangan keperdataan, misalnya, pengadilan perdata, kantor catatan sipil (untuk pendaftaraan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), Notaris, Juru Sita, Jual Lelang, Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dan Pengacara.



Dalam bidang Hukum Acara pengadilan berlaku asas-asas pengadilan sbb :

1. Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri.

2. Hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan

3. Kekuasaan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara lainnya.

4. Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum

5. Kecuali yang ditetapkan oleh UU, sidang pengadilan terbuka untuk umum dan keputusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.



Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari 3 kodifikasi hukum, yaitu :

1. Reglemen Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawa dan Madura.

2. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang diganti dengan KUHAPer

3. Reglemen Hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia diluar Jawa dan Madura.



Dalam kenyataan pelaksanaan hukum oleh pengadilan dewasa ini sebagian besar digunakan RIB bagi seluruh Indonesia. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam RIB, maka pengadilan menggunakan aturan-aturan dari Reglemen Hukum Acara Perdata (HIR)


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA



1. Hakim bersifat menunggu

Dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara kepengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan.



2. Hakim dilarang menolak perkara

Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas.

Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970)



3. Hakim bersifat aktif

Hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.



4. Persidangan yang terbuka

Asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak (Ps 17 dan 18 UU no 14/1970)



5. Kedua belah pihak harus didengar

Dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri oleh keduabelah pihak.



6. Putusan harus disertai alasan

Bila proses pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut. Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang berperkara dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa



7. Sederhana, cepat dan biaya ringan

Sederhana yaitu acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.





Cepat menunjuk pada jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan (mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris)

Biaya ringan maksudnya agar tidak memakan biaya yang benyak.



8. Obyektivitas

Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.



9. Hak menguji tidak dikenal

Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.



PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA



1. Inisiatif melakukan acara perdata datang dari pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan acara pidana perkara datang dari negara.(Jaksa Penuntut)



2. Dalam acara perdata pemeriksaan dilakukan dalam persidangan yaitu dalam acara dimuka hakim. Acara perdata tidak mengenal pengusutan dan atau penyelidikan permulaan.

3. Dalam acara pidana hakim bertindak memimpinsedangkan dalam acara perdata hakim menunggu saja.

4. Saat ini setiap pengadilan negeri melaksanakan peradilan anak yang tidak hanya bersifat acara perdata tetapi juga acara pidana.