- Pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
- Administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas
- Pengadakan pengawasan yang lebih keras,
- Kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin
- Gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin
- Satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat
- Hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.
Sunday, 30 August 2015
White Collar Crime
Friday, 31 July 2015
Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)
Nama Perjanjian:
Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)
Tahun:
1989
Enter Into Force:
Konvensi ini mulai berlaku 30 hari setelah diterimanya piagam ratifikasi atau aksesi oleh sekretaris jendral PBB
Substansi:
Konvensi hak-hak anak ini di buat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menjamin hak-hak anak agar terlaksana sebagaimana mestinya. Konvensi hak-hak anak merupakan suatu alat untuk merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak.
Dalam pengembangan kepribadian anak, diharuskan dalam keadaan yang harmonis, dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan.
Amandemen:
Article 50
1. Any State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the proposed amendment to States Parties, with a request that they indicate whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly for approval.
2. An amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall enter into force when it has been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3. When an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties which have accepted it, other States Parties still being bound by the provisions of the present Convention and any earlier amendments which they have accepted.
Penjelasan:
1. Dari pasal 50 ayat 1 tersebut, dapat di artikan bahwa setiap pihak dapat mengusulkan amandemen dan memberkasnya bersama dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris jenderal tersebut kemudian akan melaporkan usulan amandemen tersebut ke para pihak dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Jika dalam waktu 4 bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, sepertiga dari negara pihak telah menyetujui konferensi tersebut, sekretaris Jenderal akan menyelanggarakan konferensi dibawah naungan PBB. Setiap perubahan yang diajukan oleh mayoritas negara pihak yang bersangkutan dan yang ikut serta memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan.
2. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila disetujui oleh Majelis Umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas negara pihak.
3. Ketika amandemen mulai berlaku, akan mengikat semua negara yang telah menerimanya. Negara pihak lain masih terikat dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan setiap perubahan terdahulu yang telah mereka terima.
Modifikasi:
Jika konvensi ini tidak menjelaskan secara spesifik tentang Modifikasi, maka konvensi ini terikat dengan pasal 41 Konvensi Wina 1969 yang mengatur tentang modifikasi atas Perjanjian Internasional Multilateral antara pihak-pihak tertentu.
Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Nama perjanjian : Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Tahun : 2006
Enter into force : hari ke-30 setelah penyimpanan dari 20 instrumen ratifikasi atau pencapaian.
Substansi :
Tujuan dari Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka. Penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki fisik jangka panjang, gangguan mental, intelektual atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat sederajat dasar dengan orang lain.
1. Amandemen:
Terdapat pada pasal 47
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sekretaris jenderal akan mengusulkan perubahan apapun kepada Negara Pihak, dengan permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara Pihak untuk tujuan mempertimbangkan dan memutuskan proposal. Dalam waktu empat bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui konferensi seperti itu, Sekretaris Jenderal wajib mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang diadopsi oleh mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak yang hadir dan voting disampaikan oleh Sekretaris Jenderal untuk Umum Majelis PBB untuk persetujuan dan selanjutnya untuk semua Negara Pihak untuk penerimaan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 Artikel ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen. Setelah itu, amandemen akan mulai berlaku untuk setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyerahan instrumen sendiri penerimaan. Amandemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya.
3. Jika demikian diputuskan oleh Konferensi Negara Pihak melalui konsensus, sebuah
amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 ini Artikel yang berhubungan secara eksklusif untuk artikel 34, 38, 39 dan 40 akan mulai berlaku untuk semua Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen.
2. Modifikasi
Jika perjanjian tidak dilarang dalam konvensi yang bersangkutan maka ketentuan modifikasi dapat tunduk kepada pasal 41 konvensi wina tahun 1969.
Monday, 29 June 2015
Hukum Acara Perdata
Pengertian Pokok Hukum Acara
Untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, badan-badan peradilan memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika norma-norma hukum yang telah diadakan tidak ditaati oleh masyarakat. Dibidang hukum ini dinamakan Hukum Acara atau Hukum Formal, yaitu rangkaian kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan putusan. Dapat juga dikatakan suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum materiil.
Hukum Acara disebut juga Hukum Formal, jadi Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formal, yang dimuat dalam Hetherziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB).
HIR ini merupakan bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang masih berlaku pada waktu ini, dan tercantum dalam Stb 1941 no 44
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang); cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hakim yang juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut; dan cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil.
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. (Wirjono Prodjodikoro)
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. (Sudikno Mertokusumo)
Hukum Perdata (materiil) yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (mis. BW, UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dll) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Fungsi dari Hukum Perdata Formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil, artinya Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata ini.
Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. Perkawinan, jual beli, sewa, hutang piutang, hak milik, waris, dsb).
Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar akepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dsb)
Lembaga-lembaga hukum yang terdapat dalam lapangan keperdataan, misalnya, pengadilan perdata, kantor catatan sipil (untuk pendaftaraan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), Notaris, Juru Sita, Jual Lelang, Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dan Pengacara.
Dalam bidang Hukum Acara pengadilan berlaku asas-asas pengadilan sbb :
1. Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri.
2. Hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan
3. Kekuasaan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara lainnya.
4. Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum
5. Kecuali yang ditetapkan oleh UU, sidang pengadilan terbuka untuk umum dan keputusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.
Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari 3 kodifikasi hukum, yaitu :
1. Reglemen Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawa dan Madura.
2. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang diganti dengan KUHAPer
3. Reglemen Hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia diluar Jawa dan Madura.
Dalam kenyataan pelaksanaan hukum oleh pengadilan dewasa ini sebagian besar digunakan RIB bagi seluruh Indonesia. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam RIB, maka pengadilan menggunakan aturan-aturan dari Reglemen Hukum Acara Perdata (HIR)
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
1. Hakim bersifat menunggu
Dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara kepengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan.
2. Hakim dilarang menolak perkara
Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas.
Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970)
3. Hakim bersifat aktif
Hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
4. Persidangan yang terbuka
Asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak (Ps 17 dan 18 UU no 14/1970)
5. Kedua belah pihak harus didengar
Dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri oleh keduabelah pihak.
6. Putusan harus disertai alasan
Bila proses pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut. Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang berperkara dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa
7. Sederhana, cepat dan biaya ringan
Sederhana yaitu acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Cepat menunjuk pada jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan (mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris)
Biaya ringan maksudnya agar tidak memakan biaya yang benyak.
8. Obyektivitas
Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
9. Hak menguji tidak dikenal
Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.
PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
1. Inisiatif melakukan acara perdata datang dari pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan acara pidana perkara datang dari negara.(Jaksa Penuntut)
2. Dalam acara perdata pemeriksaan dilakukan dalam persidangan yaitu dalam acara dimuka hakim. Acara perdata tidak mengenal pengusutan dan atau penyelidikan permulaan.
3. Dalam acara pidana hakim bertindak memimpinsedangkan dalam acara perdata hakim menunggu saja.
4. Saat ini setiap pengadilan negeri melaksanakan peradilan anak yang tidak hanya bersifat acara perdata tetapi juga acara pidana.
Pemekaran Wilayah
Sunday, 31 May 2015
Perdagangan Surat Berharga
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD.
Surat berharga berbeda dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987) mengatakan berharga adalah surat akta atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga. Sehingga Molengraff dan Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .
Lain halnya Molenggraff dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai. Kedua pendapat tersebut wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang
Dari pasal 1 bulir 10 Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang diatas adalah :
1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam pasar modal dan pasar uang
2.Dapat berupa tagihan utang ,surat berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.
Jasa Perbankan
Pengertian Jasa Perbankan
Jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi dan sebagainya. Sedangkan Perbankan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu mengenai bank.
Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghimpun dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Adapun pokok bahasan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup:
a) Pengiriman Uang
b) Inkaso
c) Kliring
d) Bank Garansi
e) Kotak Pengaman Simpanan
f) Kartu Kredit
g) Kustodian
h) Letter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional dan dalam negeri
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu usaha menghumpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan