Sunday, 30 August 2015

White Collar Crime



Untuk mengenal bagaimana penanggulangan terhadap WCC (White Collar Crime) kita harus tahu dulu apa itu WCC. Terdapat beberapa kalangan ilmuwan sosial yang mengemukakan defenisi tentang White-Collar Crime. Akan tetapi, istilah White-Colar Crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland yang dikenalkan dengan istilah White-Collar Criminal. Menurut Sutherland white-collar criminal adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus sosial ekonomi tinggi yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya (1949:9) .
Pendapat lain yang dikemukakan Edward Alshworth Ross (1907) yang mengistilahkan white colar crime dengan istilah lain yaitu Criminaloid. Criminoloid menurut Edward Alshwort Ross adalah : “Orang yang memperoleh kemakmuran dengan melakukan tindakan yang memalukan tetapi belum merupakan tindakan yang dilarang oleh masyarakat. Sesungguhnya mereka bersalah menurut kacamata hukum; namun karena di mata masyarakat dan menurut dirinya sendiri adalah tidak bersalah, tindakannya tidak disebut sebagai kejahatan. Pembuat hukum dapat saja menyatakan tindakannya yang tidak benar tersebut sebagai kejahatan, namun karena moralitas berpihak padanya, mereka luput dari hukuman dan celaan” .
Dilain pihak, Albert Morris (1935) mengemukakan istilah criminals of the upperworld sebagai istilah lain dari white colar crime. Dalam konsepsinya Albert Moris berpendapat bahwa “penjahat-penjahat kalangan atas merupakan batasan tentang banyak orang yang tidak pernah secara jelas dikategorikan sebagai kelompok penjahat yang karena kedudukan sosialnya, kepandaiannya, dan cara-cara melakukan kejahatannya yang menyebabkan mereka dapat bergerak seperti warga masyarakat umum lainnya, yang tak pelak lagi terbebas dari kemungkinan diketahui sebagai penjahat dan dihukum sebagai penjahat” .
Berdasarkan pengertian diatas, white colar crime dapat dicirikan yang antara lain adalah:
• Penyalahgunaan wewenang
• Demi keuntungan/kepentingan pribadi
• Pelaku dengan status sosial terhormat
• Pelaku adalah individu/kelompok berpendidikan tinggi
• Dampak jangka panjang
• Korban tidak menyadari
Dengan begitu, menurut Myrdal (dalam Lubis, 1987), memberikan saran bagaimana menanggulangi WCC, antara lain:
  1. Pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
  2. Administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas
  3. Pengadakan pengawasan yang lebih keras,
  4. Kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin
  5. Gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin
  6. Satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat
  7. Hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.

Ada pula menurut Kartono (1983) menyarankan antara lain:
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan "achievement" dan bukan berdasarkan sistem "ascription".
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

Friday, 31 July 2015

Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Nama Perjanjian:
Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child)

Tahun:
1989

Enter Into Force:
Konvensi ini mulai berlaku 30 hari setelah diterimanya piagam ratifikasi  atau aksesi oleh sekretaris jendral PBB

Substansi:
Konvensi hak-hak anak ini di buat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menjamin hak-hak anak agar terlaksana sebagaimana mestinya. Konvensi hak-hak anak merupakan suatu alat untuk merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak.
Dalam pengembangan kepribadian anak, diharuskan dalam keadaan yang harmonis, dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan.

Amandemen:

Article 50

1. Any State Party may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General shall thereupon communicate the proposed amendment to States Parties, with a request that they indicate whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that, within four months from the date of such communication, at least one third of the States Parties favour such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly for approval.
2. An amendment adopted in accordance with paragraph 1 of the present article shall enter into force when it has been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of States Parties.
3. When an amendment enters into force, it shall be binding on those States Parties which have accepted it, other States Parties still being bound by the provisions of the present Convention and any earlier amendments which they have accepted.
Penjelasan:
1. Dari pasal 50 ayat 1 tersebut, dapat di artikan bahwa setiap pihak dapat mengusulkan amandemen dan memberkasnya bersama dengan Sekretaris  Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris jenderal tersebut kemudian akan melaporkan usulan amandemen tersebut ke para pihak dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Jika dalam waktu 4 bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, sepertiga dari negara pihak telah menyetujui konferensi tersebut, sekretaris Jenderal akan menyelanggarakan konferensi dibawah naungan PBB. Setiap perubahan yang diajukan oleh mayoritas negara pihak yang bersangkutan dan yang ikut serta memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan.
2. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila disetujui oleh Majelis Umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas negara pihak.
3. Ketika amandemen mulai berlaku, akan mengikat semua negara yang telah menerimanya. Negara pihak lain masih terikat dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan setiap perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Modifikasi:
Jika konvensi ini tidak menjelaskan secara spesifik tentang Modifikasi, maka konvensi ini terikat dengan pasal 41 Konvensi Wina 1969 yang mengatur tentang modifikasi atas Perjanjian Internasional Multilateral antara pihak-pihak tertentu.

Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)

Nama perjanjian : Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie)
Tahun : 2006
Enter into force : hari ke-30 setelah penyimpanan dari 20 instrumen ratifikasi atau pencapaian.
Substansi :
Tujuan dari Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka. Penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki fisik jangka panjang, gangguan mental, intelektual atau sensorik yang dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat sederajat dasar dengan orang lain.

1. Amandemen:
Terdapat pada pasal 47
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sekretaris jenderal akan mengusulkan perubahan apapun kepada Negara Pihak, dengan permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara Pihak untuk tujuan mempertimbangkan dan memutuskan proposal. Dalam waktu empat bulan dari tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui konferensi seperti itu, Sekretaris Jenderal wajib mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang diadopsi oleh mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak yang hadir dan voting disampaikan oleh Sekretaris Jenderal untuk Umum Majelis PBB untuk persetujuan dan selanjutnya untuk semua Negara Pihak untuk penerimaan.
2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 Artikel ini akan berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen. Setelah itu, amandemen akan mulai berlaku untuk setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyerahan instrumen sendiri penerimaan. Amandemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya.
3. Jika demikian diputuskan oleh Konferensi Negara Pihak melalui konsensus, sebuah
amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 ini Artikel yang berhubungan secara eksklusif untuk artikel 34, 38, 39 dan 40 akan mulai berlaku untuk semua Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amandemen.
2. Modifikasi
Jika perjanjian tidak dilarang dalam konvensi yang bersangkutan maka ketentuan modifikasi dapat tunduk kepada pasal 41 konvensi wina tahun 1969.

Monday, 29 June 2015

Hukum Acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA


Pengertian Pokok Hukum Acara

Untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, badan-badan peradilan memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika norma-norma hukum yang telah diadakan tidak ditaati oleh masyarakat. Dibidang hukum ini dinamakan Hukum Acara atau Hukum Formal, yaitu rangkaian kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan putusan. Dapat juga dikatakan suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum materiil.



Hukum Acara disebut juga Hukum Formal, jadi Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formal, yang dimuat dalam Hetherziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB).



HIR ini merupakan bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang masih berlaku pada waktu ini, dan tercantum dalam Stb 1941 no 44



Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang); cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hakim yang juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut; dan cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil.



Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. (Wirjono Prodjodikoro)



Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. (Sudikno Mertokusumo)



Hukum Perdata (materiil) yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (mis. BW, UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dll) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup dalam masyarakat.



Fungsi dari Hukum Perdata Formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil, artinya Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata ini.



Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. Perkawinan, jual beli, sewa, hutang piutang, hak milik, waris, dsb).



Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar akepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dsb)



Lembaga-lembaga hukum yang terdapat dalam lapangan keperdataan, misalnya, pengadilan perdata, kantor catatan sipil (untuk pendaftaraan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), Notaris, Juru Sita, Jual Lelang, Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dan Pengacara.



Dalam bidang Hukum Acara pengadilan berlaku asas-asas pengadilan sbb :

1. Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri.

2. Hukum acara harus tertulis dan dikodifikasikan

3. Kekuasaan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara lainnya.

4. Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum

5. Kecuali yang ditetapkan oleh UU, sidang pengadilan terbuka untuk umum dan keputusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.



Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari 3 kodifikasi hukum, yaitu :

1. Reglemen Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawa dan Madura.

2. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang diganti dengan KUHAPer

3. Reglemen Hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia diluar Jawa dan Madura.



Dalam kenyataan pelaksanaan hukum oleh pengadilan dewasa ini sebagian besar digunakan RIB bagi seluruh Indonesia. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam RIB, maka pengadilan menggunakan aturan-aturan dari Reglemen Hukum Acara Perdata (HIR)


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA



1. Hakim bersifat menunggu

Dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara kepengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan.



2. Hakim dilarang menolak perkara

Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas.

Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970)



3. Hakim bersifat aktif

Hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.



4. Persidangan yang terbuka

Asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak (Ps 17 dan 18 UU no 14/1970)



5. Kedua belah pihak harus didengar

Dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri oleh keduabelah pihak.



6. Putusan harus disertai alasan

Bila proses pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut. Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang berperkara dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa



7. Sederhana, cepat dan biaya ringan

Sederhana yaitu acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.





Cepat menunjuk pada jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan (mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris)

Biaya ringan maksudnya agar tidak memakan biaya yang benyak.



8. Obyektivitas

Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.



9. Hak menguji tidak dikenal

Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.



PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA



1. Inisiatif melakukan acara perdata datang dari pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan acara pidana perkara datang dari negara.(Jaksa Penuntut)



2. Dalam acara perdata pemeriksaan dilakukan dalam persidangan yaitu dalam acara dimuka hakim. Acara perdata tidak mengenal pengusutan dan atau penyelidikan permulaan.

3. Dalam acara pidana hakim bertindak memimpinsedangkan dalam acara perdata hakim menunggu saja.

4. Saat ini setiap pengadilan negeri melaksanakan peradilan anak yang tidak hanya bersifat acara perdata tetapi juga acara pidana.




Pemekaran Wilayah



Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, ataupembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalamsejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistispada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukandaerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nyakemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayahdekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telahsemakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat denganPemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintahkabupaten ataupun provinsi baru.

Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapatpenambahan daerah otonom baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerahotonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.Ditengah keinginan berbagai pihak untuk merasionalisasi pemekaran daerah, prosespemekaran daerah terus berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.

Usulan untuk membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang,bahkan sebagian diantaranya sedang dibahas oleh DPR.
Dilihat dari segi regulasi, pemekaran daerah diberi peluang olehpemerintahan Orde Baru dan pasca Orde Baru. Perbedaannya terletak pada prosespengusulan pemekaran. Di masa Orde Baru pemerintah pusat mempunyai peranyang besar untuk menyiapkan pembentukan daerah otonom (dari ibukotaKecamatan, menjadi Kota Administratif lalu Kotamadya) dan menginisiasipembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi yang ada menekankan padausulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka membentuk daerah otonombaru. Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha untuk menyaring usulanpemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk.Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan. Tetapi penggabunganbeberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnyabertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satudaerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yangbersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Pemekaran daerah adalahpemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernahmempunyai pengalaman penggabungan daerah.
Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungandaerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 digantiPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga)persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1.       Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
2.       Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomidaerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuankeuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendalipenyelenggaraan pemerintahan.
3.       Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentukdapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalamrangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepatterwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak bolehmengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonom daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapidengan kajian daerah.Kajian daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepaladaerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonombaru secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktorteknis.

Sunday, 31 May 2015

Perdagangan Surat Berharga

Surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terbatas kepada surat-surat berharga yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan surat-surat berharga tersebut memang lazim diterbitkan oleh bank, untuk selanjutnya diperjualbelikan dan ditukarkan dengan uang tuani

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD.

Surat berharga berbeda dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987) mengatakan berharga adalah surat akta atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga. Sehingga Molengraff dan Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .

Lain halnya Molenggraff dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai. Kedua pendapat tersebut wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :

Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang



Dari pasal 1 bulir 10 Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang diatas adalah :

1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam pasar modal dan pasar uang

2.Dapat berupa tagihan utang ,surat berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.

Jasa Perbankan


Pengertian Jasa Perbankan

Jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi dan sebagainya. Sedangkan Perbankan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu mengenai bank.

Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghimpun dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Adapun pokok bahasan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup:

a) Pengiriman Uang

b) Inkaso

c) Kliring

d) Bank Garansi

e) Kotak Pengaman Simpanan

f) Kartu Kredit

g) Kustodian

h) Letter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional dan dalam negeri

Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu usaha menghumpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan