Monday, 29 June 2015

Pemekaran Wilayah



Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, ataupembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalamsejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistispada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukandaerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nyakemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayahdekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telahsemakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat denganPemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintahkabupaten ataupun provinsi baru.

Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapatpenambahan daerah otonom baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerahotonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.Ditengah keinginan berbagai pihak untuk merasionalisasi pemekaran daerah, prosespemekaran daerah terus berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.

Usulan untuk membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang,bahkan sebagian diantaranya sedang dibahas oleh DPR.
Dilihat dari segi regulasi, pemekaran daerah diberi peluang olehpemerintahan Orde Baru dan pasca Orde Baru. Perbedaannya terletak pada prosespengusulan pemekaran. Di masa Orde Baru pemerintah pusat mempunyai peranyang besar untuk menyiapkan pembentukan daerah otonom (dari ibukotaKecamatan, menjadi Kota Administratif lalu Kotamadya) dan menginisiasipembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi yang ada menekankan padausulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka membentuk daerah otonombaru. Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha untuk menyaring usulanpemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk.Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan. Tetapi penggabunganbeberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnyabertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satudaerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yangbersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Pemekaran daerah adalahpemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernahmempunyai pengalaman penggabungan daerah.
Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungandaerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 digantiPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga)persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1.       Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
2.       Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomidaerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuankeuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendalipenyelenggaraan pemerintahan.
3.       Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentukdapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalamrangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepatterwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak bolehmengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonom daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapidengan kajian daerah.Kajian daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepaladaerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonombaru secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktorteknis.

Sunday, 31 May 2015

Perdagangan Surat Berharga

Surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terbatas kepada surat-surat berharga yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan surat-surat berharga tersebut memang lazim diterbitkan oleh bank, untuk selanjutnya diperjualbelikan dan ditukarkan dengan uang tuani

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD.

Surat berharga berbeda dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987) mengatakan berharga adalah surat akta atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga. Sehingga Molengraff dan Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .

Lain halnya Molenggraff dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai. Kedua pendapat tersebut wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :

Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang



Dari pasal 1 bulir 10 Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang diatas adalah :

1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam pasar modal dan pasar uang

2.Dapat berupa tagihan utang ,surat berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.

Jasa Perbankan


Pengertian Jasa Perbankan

Jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi dan sebagainya. Sedangkan Perbankan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu mengenai bank.

Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghimpun dana kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Adapun pokok bahasan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup:

a) Pengiriman Uang

b) Inkaso

c) Kliring

d) Bank Garansi

e) Kotak Pengaman Simpanan

f) Kartu Kredit

g) Kustodian

h) Letter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional dan dalam negeri

Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu usaha menghumpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan

Thursday, 30 April 2015

Pengertian At-Tanzil



 Pengertian At-Tanzil
At-Tanzil adalah suatu asas dalam membagikan harta pusaka kepada zul arham dangan menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab adanya pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikannya sekitarnya ia masih hidup.jika derajat zul arham tersebut sudah jauh hendaklah bergeser naik atau turun,sederajat demi sederajat hingga berhasil mencapai tempat ahli waris yang menjadikan sebab untuk di ganti bagianya.

Dasar hukum
Dasar hukum yang di kemukakan oleh ulama dalam mengemukan pendapatnya adalah sebagai berikut :

Artinya:
“ Harta peninggalannya untuk keduanya di bagi tiga,. Dua pertiga untuk ammah dan sepertiga untuk khalah.”
Ammah di beri dua per tiga bagian karena ia di pertalikan nasabnya dengan orang yang meninggalmelalui bapak hingga ioa dapat menempati tempat bapak. Khalah hanya di beri bagian sepertiga , karena pertalian nasabnya dengan orang meninggal melalui ibu hiongga bagianya sebanyak sebanyak yang di terima bagian ibu sekiranya ibunya masih hidup.


Beberapa Contoh Madzhab Ahlul Tanzil
a. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri atas anak perempuan , anak laki-laki saudara perempuan kandung ,dan anak perempuan saudara lki-laki ayah.
Golongan ini menganggap bahwa seakan –seakan orang yang meninggal itu meninggalkan anak perempuan , saudara perempuan kandung,dan saudara laki-laki seayah.oleh karna itu mereka memberi anak perempuan dari anak perempuan ½ sebagaimana bagian ibunya  yang menghubungkannya , dan anak laki-laki saudara perempuan kandung juga di beri ½ sebagaimana bagian dari ibunya.
b. Seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri dari atas anak perempuan saudara perempuan , anak perempuan saudara perempuan seayah,anak perempuan saudara perempuan saudara laki-laki ayah kandung.

AHLI WARIS DZUL ARHAM



AHLI WARIS DZUL ARHAM

Pengertian
Kata al- arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun , yang menurut bahasa artinya ialah tempat terbentuknya janin dalam perut ibunya. Pengertian tersebut kemudian di perluas sebagai sebutan untuk setiap orang yang di hubungkan nasabnya kepada seseorang akibat adanya hubungan darah.keluasan arti zul- arham tersebut di ambil dari pengertian lafaz ulul arham yang terdapat dalam al –quran Q. S. Al-Anfal 75.
Artinya:
“ orang orang yang mempunyai hubungan krabat itu, sebagianya berhak terhadap sesamanya  (dari ada yang bukan krabat ) di dalamkitab allah.”

Syarat-syarat
Jumhur fuqaha yang menyetujui kewarisan zul arham menetapkan dua syarat agar mereka dapat menerima harta peninggalan kekerabatannya, yaitu berikut ini:
a.       Tidak ada ashabul furud atau ashabah
Apabila masih terdapat ashabul furud dan ashabah walaupun hanya seorang. Zul arham tidak menerima bagian waris sama sekali. Hal ini karena apabila bagian ashabul  furud tidak sampai habis, maka harus dikembalikan (di-radd) kepada ashabul furud  kembali sampai tidak ada sisa harta peninggalan yang bakal diterimanya .
b.      Bersama salah seorang suami istri
Apabila ashabul furud yang mewarisi bersama-sama dengan zul arham itu salah seorang suami istri, salah satu dari suami istri itu mengambil  bagian (farad)nya lebih dahulu kemudian sisanya baru diberikan kepada mereka, tidak bol;eh di radd kan sisa lebih kepada salah seorang suami istri harus dikemudiankan dari pada menerimakan kepada zul arham. Ketiadaan salah seorang suami istri menerima radd tetap, berlaku sepanjang masih ada ashabul furud selain dia sendiri atau zul arham.




Cara Zul Arham Menerima Waris
  Pengertian Al-Qarabah
Yang di maksud dengan madzhab Al-Qarabah adalah asas dalam membagikan harta peninggalan kepada zul arham dengan dasar kedekatan hubungan nasab antara zul arham dengan orang yang meninggal .Zul arham yang hubunganya dekat dengan si pewaris menerima di dahulukan menerima harta peninggalan dari pada zul arham yang hubunganya jauh.

Para fuqaha yang berpendapat bahwa zul arham menerima bagian waris apabila mereka lebih dari seseorang yang berlainan rumpun mereka atau bersamaan rumpun, tetapi berbeda kelompok, jihat, derajat dan kekuatan kekerabatan mereka. Dalam susunan ahli waris zul arham, terdapat empat rumpun yang berbeda tingkatanya. zul arham yang tergolong dalam rumpun pertama harus di dahulukan dari pada rumpun yamg kedua, begitu seterusnya .

a.       Rumpun-rumpun zul arham
1.      Anak turunnya anak-anak si pewaris  ( cucu-cucu ) yang tidak termasuk ashabul furud dan asabah.
2.      Kakek ghairu sahih dan nenek –nenek ghairu sahih.
3.      Anak turunnya saudara-saudari yang tidak termasuk ashabul furud asabah.
4.      Anak turunnya kakek dan nenek , betapa tinggi mendakinya yang tidak tergolong asabah.

b.      Cara membagi harta pusaka
1.      Jika ahli warisnya zul arham yang akan menerima bagian itu hanya seseorang diri, seluruh harta peninggalannya atas sisa setela di bagikan kepada ashabul furud suami istri di berikan kepeda semua.
2.      Jika mereka lebih seorang , harus di adakan penelitian dan pentarjihan sebagai berikut:
a.       jika semua berasal dari rumpun yang berbeda , yang berasal rumpun yang pertama harus di dahulukan dari rumpun yang kedua, dan rumpun yang kedua harus di dahulukan dari pada rumpun yang ketiga , begitu seterusnya menurut tertib rumpun.
b.      Jika semuanya berasal satu rumpun, harus di bedakan