Wednesday, 28 January 2015

Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan Hukum Lingkungan

Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan keadilan antargenerasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum. Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, pidana dan perdata. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan (atau ancaman) sarana administratif, kepidanaan, dan keperdataan.[1]

A. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
            Pembangunan yang dilakukan sejak Pelita I dan kini sedang berada pada era reformasi adalah pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan. Program pembangunan yang dimaksud adalah pola kebijaksanaan pembangunan yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yakni pembangunan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya alam sekaligus mengupayakan perlindungan dan pengembangannya. Dasar konstitusional pengelolaan lingkungan atau sumber daya alam di negara kita ini tercantum dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa, “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Hak negara untuk menguasai dan mengatur kekayaan negara yang terkandung di dalamnya ini dijabarkan dalam UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) sebagaimana diubah dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Pasal 8 ayat (2) UUPLH menetapkan bahwa pemerintah:
a. Mengatur dan mengambangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika’
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; dan
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kewenangan untuk mengelola kekayaan negara terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan ini, menurut pasal 4 UUPLH adalah bertujuan:
a. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhny;
b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
c. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang; dan
e. Terlindungnya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Ketentuan Pasal 3 UUPLH menyatakan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangkapembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada saat melakukan pembangunan dengan memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan, kita dihadapkan pada kasus-kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Hampir setiap hari media massa memberitakan berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah. Kasus-kasus lainnya yang tidak sempat diberitakan, tentu masih lebih banyak lagi. Sedang isu pokok Penegakan Hukum Lingkungan sampai dengan sekarang ini masih berkisar pada:
-          Masalah pencemaran oleh pihak industri
-          Masalah pencemaran sungai
-          Masalah perusakan hutan

Dalam rangka penegakan hukum lingkungan berkenaan dengan timbulnya kasus lingkungan ini, terlebih dahulu perlu diketahui bagaimanakah terjadinya kasus lingkungan atau sengketa lingkungan ini. Secara umum dapat dikemukakan bahwa timbulnya sengketa lingkungan ini adalah disebabkan beberapa faktor sebagai berikut:

1. Adanya perbuatan manusia yang menimbulkan dampak negatif yang merusak atau mencemari lingkungan sehingga merugikan bagi anggota masyarakat atau negara. Kegiatan manusia atau badan hukum yang merusak atau mencemarkan lingkungan ini, dalam sanksi perdata dibebani tanggung jawab dan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita dan atau biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara; sedangkan dalam perkara pidana ancaman sanksi maksimum yang dapat ditetapkan terhadap perusak atau pencemar lingkungan adalah dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

2. Adanya kebijaksanaan pemerintah berkenaan dengan pengalokasian sumber daya tertentu yang tidak atau kurang memperhitungkan dampak lingkungan yang terjadi. Salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya sengketa lingkungan yang diakibatkan oleh kebijaksanaan publik ini adalah dengan mengikuti prosedur ketentuan seperti tercantum dalam PP No. 51 Tahun 1993 sebagaimana diperbaiki dengan PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta peraturan lainnya.

3. Adanya penegakan hukum yang lemah. Hal ini berkaitan dengan aspek pengawasan, pelaporan, dan peradilan. Hal yang penting dicermati adalah peranan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Aparat pemerintah yang mengetahui terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan ini harus tanggap dan menyelesaikannya menurut ketentuan perundang-undangan.




B. Sarana Penegakan Hukum

1. Administratif
Sarana administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan (misalnya: UU, PP, Keputusan Menteri Perindustrian, Keputusan Gubernur, Keputusan Wali Kota, dan sebagainya). Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan sebagainya. Disamping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administratif, kepada pengusaha di bidang industri hendaknya juga ditanamkan manfaat konsep “Pollution Prevention Pays” dalam proses produksinya.[2]
Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administratif terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sarana penegakan hukum administratif adalah:
a. Paksaan pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang);
b. Uang paksa (Publiekrechtelijke dwangsom);
c. Penutupan tempat usaha (Sluiting van een inrichting);
d. Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstellingvan een toestel);
e. Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan uang paksa.

2. Kepidanaan
Delik lingkungan yang diatur dalam pasal 41,42,43,44,45,46, dan 47 UUPLH adalah delik material yang menyangkut penyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausal antara perbuatan pencemar dan tercemar. Tata cara penindakannya tunduk pada UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peranan penyidik sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan bahan/alat bukti yang seringkali bersifat ilmiah. Dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUH. Disamping itu, pembuktian unsur hubungan kausal merupakan kendala tersendiri. Pencemaran lingkungan sering terjadi secara kumulatif, sehingga sulit untuk membuktikan sumber pencemaran, terutama yang sifatnya kimiawi.

3. Keperdataan
Mengenai hal ini perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan. Misalnya, penguasa dapat menetapkan persyaratan perlindungan lingkungan terhadap penjualan atau pemberian hak membuka tanah (erfpachti) atas sebidang tanah. Selain itu, terdapat kemungkinan “beracara singkat” (kortgeding) bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggugat kepatuhan terhadap undang-undang dan permohonan agar terhadap larangan atau keharusan dikaitkan uang paksa (injuction).[3]
Gugatan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan atas dasar Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UULH, baik melalui cara berperkaradi pengadilan maupun cara Tim Tripihak masih menemukan hambatan, sebagaimana telah diuraikan.


C. Penyelesaian Kasus Lingkungan

1. Jalur Musyawarah
Penyelesaian di luar pengadilan atau jalur musyawarah ini dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa, dimaksudkan penyelesaian kasus lingkungan tanpa melalui putusan pengadilan. Sistem penyelesaian kasus lingkungan melalui jalur musyawarah ini diprioritaskan untuk mengkaji pemanfaatan mediasi lingkungan (environmental mediation).
Di Amerika Serikat dan Kanada, demikian juga di Jepang, ternyata penyelesaian kasus lingkungan lebih mengutamakan penggunaan environmental mediation (mediasi lingkungan) dibanding dengan cara lainnya seperti konsiliasi atau arbitrasi. Pilihan dalam perundingan, hal apa sebaiknya yang dilakukan untuk mengakhiri sengketa dengan bantuan fasilitator (mediator).[4]
Dengan demikian karakteristik mediasi lingkungan ini pada prinsipnya adalah:
(1) kesukarelaan
(2) persetujuan
(3) prosesnya tidak mengikat

2. Jalur Pengadilan
Penyelesaian kasus lingkungan melalui proses pengadilan adalah cara terakhir yang dapat dilakukan setelah kesepakatan melalui jalur musyawarah tidak berhasil. Hal ini juga tercantum dalam penjelasan Pasal 20 ayat (2) UULH bahwa bilamana tim yang terdiri atas pihak penderita atau kuasanya, dan unsur pemerintah tidak mencapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri. Keputusan hakim terutama dalam kasus pidana diharapkan akan sangat berpengaruh dalam rangka mengefektifkan sanksi, baik dalam fungsi preventif atau represif.

D. Kendala dan Hambatan dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Sejak dibentuknya KLH pada 1998 sudah banyak yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dalam penegakan hukum lingkungan namun pelaksanaan di lapangan masih banyak kendala dan hambatannya yang ditemui. Kendala  dan hambatan itu terletak pada beberapa faktor, yaitu:
1. Inkonsistensi Kebijakan;
Berbagai kebijakan operasional yang dikeluarkan seringkali tidak konsisten dengan prinsip-prinsip PLH yang terkandung di dalam UU No.23 Tahum 1997 maupun UU yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

2. Ambivalensi Kelembagaan;
Fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan bersifat ambivalen dalam wewenang dan pembagian tugas antara lembaga satu dengan lembaga lainnya.

3. Aparat Penegak Hukum;
4. Perizinan
Perizinan memang menjadi salah satu masalah yang lebih banyak memberi peluang bagi berkembangnya masalah lingkungan ketimbang membatasinya.



5. Sistem AMDAL;
Dalam praktiknya, AMDAL lebih mengarah pada penonjolan pemenuhan ketentuan administratif daripada substansinya. Artinya pesatnya permintaan akan AMDAL merupakan mata rantai kewajiban dalam urusan perizinan dalam suatu usaha atau dipandang sebagai performa untuk mendapatkan akad kredit atau izin investasi.





























DAFTAR PUSTAKA

Erwin, Muhammad, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Palembang, 2007



[1] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 1996,hlm. 190.
[2] Siti Sundari Rangkuti, op.cit., hlm. 192
[3] Ibid., hlm. 194.
[4] Mohammad Asikin, op.cit., hlm. 37.

Tuesday, 30 December 2014

Doraemon: Stand By Me

Siapa yang tidak kenal Doraemon? mungkin anak anak yang lahir di tahun 2010 - 2014 saja yang rata rata belum tahu, tp anak anak yang lahir di bawah tahun 2000? Tentu sudah semua mengenal si robot kucing biru tanpa kuping ini.
Suaranya yang khas (serak-serak) buntut dan hidungnya yang khas dan kadang menyebalkan namun sangat mengkhawatirkan Nobita, ya mungkin seperti itu gambaran kecil seperti apa Doraemon itu.

Baru baru ini keluar film Doraemon yang berjudul Stand By Me. Yap, katanya film ini sukses membuat banyak orang menangis. Sekarang akan saya ceritakan dari sisi saya sendiri. (SPOILER ALERT!!)


 Berawal dari menceritakan kehidupan Nobita, ya, anak laki-laki yang pemalas, payah dan sering di bully sama teman-temannya karena sifatnya itu. Sang cucu dari cucunya Nobita (dari masa depan) ingin memperbaiki nasib kakek buyutnya itu (Nobita) agar kehidupannya pun bisa menjadi lebih baik, digambarkan disini sang cucu dari cucunya Nobita ini pun mengalami kesusahan dikarenakan hidup Nobita dimasa depan hancur berantakan. Akhirnya dia mengirimkan Doraemon untuk memperbaiki nasib Nobita. Doraemon yang awalnya menolak terpaksa di sistem paksa oleh cucunya tersebut agar tidak bisa kembali ke masa depan sebelum membuat Nobita bahagia. 

Kalo kalian pernah membaca komik Doraemon, bagian Sewashi (Cucunya cucu Nobita) datang bersama Doraemon melalui laci mejanya diceritakan di komik Doraemon episode 1 (seingat saya saja, mungkin bisa salah). yang pada akhirnya pada episode 6 doraemon terpaksa meninggalkan Nobita karena paksaan perintah misi.



Dari segi cerita, sebetulnya film Doraemon: Stand By Me ini hanya mengulang kejadian yang ada dikomik, hanya saja lebih di dramatisir kalo menurut saya. Tapi, film ini tetap sukses membuat saya menjadi rindu lagi masa SD saya yang selalu menantikan film Doraemon tiap hari minggu dan mengkoleksi komiknya. 

Keseluruhan film sangat bagus dan mempunyai makna yang bisa saya ambil, "siapapun bisa menjadi lebih baik kalau mau berusaha lebih keras". 



Di akhir kata saya hanya ingin bilang, film ini sukses membuat saya meneteskan air mata, film pertama yang membuat saya meneteskan air mata hehe (saya mahasiswa umur 20 :D hahaha)

Nilai  dari saya 10/10 

Adoptie / Adopsi



ADOPTIE / ADOPSI

1.      Devinisi Adopsi
Pengertian dari adopsi secara etimologi dan terminologi
a.       Etimologi
Adopsi berasal dari kata ‘adoptie’ (Belanda) atau adopt (adoption) dari Inggris yang berarti pengangkatan anak atau mengangkat anak. Sedangkan dalam bahasa Arab disebut tabbani yang menurut Muhammad Yunus diartikan sebagai mengambil anak angkat.
b.      Terminologi
Pengertian adopsi / adoptie secara terminologi adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai keturunannya sendiri, bedasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Selain itu pengertian anak angkat adalah seorang yang bukan keturunn suami istri, namun ia diambil, dipelihara, dan diperlakukan seperti halnya anak keturunan sendiri.

2.      Istilah-istilah mengangkat anak di berbagai daerah di Indonesia
Ada berbagai macam istilah yang berbeda-beda tentang mengangkat anak di indonesia, seperti misalnya mupu anak di Cirebon, ngukut anak di Suku Sunda Jawa Barat, nyentanayang di Bali, angkat anak di Barak Karo, meki anak di Minahasa, ngukup anak di Suku Dayang Manyan, mulang jerai di Renjang, anak akon di Lombok Tengah, napuluku atau wengga di Kabupaten Pinai di Jayapura, dan anak pulung di Singaraja.

3.      Dasar hukum adopsi
Pengaturan mengenai adopsi atau pengankatan anak di Indonesia diatur dalam:
a.       Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengankatan Anak;
b.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
c.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahn 1979;
d.      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak;
e.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
f.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak;
g.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; dan
i.        Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
4.      Alasan melakukan pengangkatan anak
Melakukan adopsi tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa alasan yang mendasari dari pengangkatan anak tersebut. Dalam mengangkat anak, biasanya ada beberapa alasan yang sering terjadi dalam masyarakat, diantaranya adalah:
a.       Ada beberapa kepercayaan yang masih kuat dalam masyarakat bahwa dengan cara mengangkat anak, maka dapat membuat orangb yang mengangkat anak tersebut memperoleh keturunan. Sehingga dapat dijelaskan dengan kata lain bahwa adopsi dilakukan sebagai pancingan untuk mendapatkan keturunan.
b.      Kemudian alasan kedua adalah berkaitan dengan kekhawatiran pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan akan punahnya garis keturunan mereka. Sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak demi meneruskan garis keturunan.
c.       Alasan ekonomis juga dapat menjadi alasan bagi seseorang, dimana seorang keluarga atau pasangan suami istri yang tidak mampu memelihara dan mengasuh anaknya dikarenakan kekurangan ekonomi, maka ia meminta orang lain yang lebih mampu untuk memelihara anaknya dengan jalan adopsi.
Karena alasan peperangan, sehingga ada banyak anak yang terlantar tidak memiliki orang tua.

5.      Tujuan Adopsi
Tujuan dari adopsi terbagi menjadi dua, yaitu tujuan secara umum dan tujuan khusus.
a.       Tujuan Umum
Tujuan umum adopsi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak dalam arti luas, yaitu berusaha untuk membantu anak agar ia dapat tumbuh dan berkembang menuju arah kehidupan yang harmonis yaitu kehidupan yang mengandung keamanan, ketentraman bagi anak baik jasmaniah  maupun rohaniah.

6. Pengaturan mengenai lembaga pengangkatan anak dalam sistem hukum Indonesia
a. Hukum Adat
            Sistem hukum Indonesia bersumber pada hukum adat. Dalam hukum adat dikenal adanya pengangkatan anak,Sebagaimana hukum adat pada umumnya di Nusantara jarang terdokumentasi secara tertulis, tetapi hidup dalam ingatan kolektif masyarakatnya. Sebagai contoh salah satu bagian dari hukum keluarga mengenai pengangkatan anak. Mengangkat anak disebut “mupu anak” (Banten Utara & Cirebon), “mulung” atau “ngukut anak” (suku Sunda umumnya) dan “mungut anak” (Jakarta). Orang tua angkat umumnya bertanggung jawab terhadap anak yang diangkatnya sedangkan orang tua kandung lepas tanggung jawabnya setelah pengangkatan itu. Cara pengangkatan pun sangat sederhana biasanya hanya keluarga yang menyerahkan dan yang mengangkat, tetapi tetangga akan segera mengetahuinya. Adapula yang dihadiri para kerabat dari kedua belah pihak. Pengangkatan yang menggunakan surat ditemukan hanya di dua tempat yaitu di Meester Cornelis (Jatinegara) yang disahkan asisten wedana dan Lengkong-Bandung yang disaksikan Kepala Desa.
Prinsip hukum adat dalam suatu perbuatan hukum adalah terang dan tunai. Terang ialah suatu prinsip legalitas, yang berarti perbuatan hukum itu dilakukan di hadapan dan diumumkan didepan orang banyak, dengan resmi secara formal, dan telah dianggap semua orang mengetahuinya. Sedangkan kata tunai, berarti perbuatan itu akan selesai seketika pada saat itu juga, tidak mungkin ditarik kembali.
Dilihat dari aspek hukum, pengangkatan anak menurut adat tersebut, memiliki segi persamaan dengan hukum adopsi yang dikenal dalam hukum barat, yaitu masuknya anak angkat kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya, dan terputusnya hubungan keluarga dengan keluarga atau orangtua kandung anak angkat. Perbedaannya didalam hukum dat diisyaratkannya suatu imbalan sebagai pengganti kepada orangtua kandung anak angkat -- biasanya berupa benda-benda yang dikeramatkan atau dipandang memiliki kekuatan megis.
            Dilihat dari segi motivasi pengangkatan anak, dalam hukum adat lebih ditekankan pada kekhawatiran (calon orangtua angkat) akan kepunahan, maka calon orangtua angkat (keluarga yang tidak mempunyai anak) mengambil anak dari lingkungan kekuasaan kekerabatannya yang dilakukan secara kekerabatan, maka anak yang diangkat itu kemudian menduduki seluruh kedudukan anak kandung ibu dan bapak yang mengangkatnya dan ia terlepas dari golongan sanak saudaranya semula.
-Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya

7. Akibat Hukum Pengangkatan Anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Adapun akibat hukum pengangkatan anak menurut J. Satrio, bahwa anak itu mempunyai kedudukan seperti anak yang lahir dari perkawinan suami-istri yang mengangkatnya dan hubungannya dengan keluarga asal menjadi putus. Penerimaan anak angkat sebagai keluarga adoptan datang tidak hanya dari keluarga adoptan, tetapi juga dari masyarakat lingkungannya. Tentang akibat hukum pengangkatan anak menurut Hukum Adat ini R. Soeroso, menyatakan: “Dengan demikian, khususnya masalah pengangkatan anak atau adopsi mempunyai sifat-sifat yang sama antara berbagai daerah hukum, meskipun karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai kebhinekaan kultural suku bangsa Indonesia”. Bertitik tolak dari yang dikemukakan R. Soeroso tersebut dapat dikemukakan, bahwa sebagai akibat kebhinekaan kultural, perbedaan akibat hukum adopsi menurut Hukum Adat pun juga dimungkinkan terjadi. Dengan kalimat lain, akibat hukum adopsi yang menurut J. Satrio, melepas hubungan anak angkat dengan orang tua asalnya tersebut, belum tentu terjadi disemua didaerah hukum adat. Masih dimungkinkan terjadi akibat hukum yang tidak  menyebabkan terputusnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua asalnya, bahwa di Bali perbuatan pengangkatan anak melepaskan anak itu dari pertalian keluarganya dengan orang tuanya sendiri dengan memasukkan anak itu ke dalam keluarga pihak bapak angkat. Menurut J. Satrio ada tiga (3) akibat hukum dari pengangkatan anak, yaitu:
a. Memberikan ketentuan, bahwa adopsi menyebabkan anak angkat tersebut berkedudukan sama dengan anak sah dari perkawinan orang tua yang mengangkatnya.
b. Adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali dalam hal:
1. Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan.
2. Ketentuan pidana yang didasarkan atas keturunan.
3. Mengenai perhitungan biaya perkaradan penyanderaan.
4. Mengenai pembuktian dengan saksi.
5. Menganai saksi dalam pembuatan akta autentik.
c. Oleh karena akibat hukum adopsi menyebabkan hubungan kekeluargaan dengan keluarga asalnya menjadi hapus, maka hal ini berakibat juga pada hukum waris, yaitu: Anak angkat tidak lagi mewaris dari keluarga sedarah asalnya, sebaliknya sekarang mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengadopsi dirinya. Staatblad 1917 Nomor 129 menentukan bahwa akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak adalah sebagai berikut:
a. Pasal 11 berbunyi: “Anak adopsi secara hukum mempunyai nama keturunan dari orang yang mengadopsi”.
b. Pasal 12 ayat (1) berbunyi: “anak adopsi dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari orang yang mengadopsi. Konsekwensinya anak adopsi menjadi ahli waris dari orang yang mengadopsi”. Konsekuensinya anak angkat menjadi ahli waris dari orang yang mengadopsi. Konsekwensi lebih lanjut adalah karena dianggap dilahirkan dari perkawinan orang yang mengadopsi, maka dalam keluarga orang tua yang mengangkat, anak yang diangkat berkedudukan sebagai anak sah dengan segala konsekwensi lebih lanjut.





8. Kedudukan Anak Angkat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, adopsi tidak diatur dalam BW hanya pengakuan anak luar kawin, yaitu sebagaimana termuat pada Buku I Bab XII Bagian III Pasal 280 sampai dengan 289. Pengakuan anak sebagaimana terjadi dalam praktek di masyarakat dan dunia peradilan sekarang, tidak hanya terbatas pada pengakuan anak luar kawin, tetapi sudah mencakup pengakuan anak dalam arti luas. Dengan demikian, sebenarnya, BW tidak mengatur tentang pengangkatan anak sebagaimana dikenal sekarang. Pengangkatan anak dalam istilah hukum perdata barat disebut adopsi. Sumber hukum adopsi adalah Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 tanggal 29 Maret 1917, yang merupakan satu-satunya pelengkap bagi BW yang memang tidak mengenal masalah adopsi. BW hanya mengatur masalah adopsi atau pengangkatan anak luar kawin. Yang perlu dicatat adalah bahwa adopsi yang diatur dalam ketentuan Staatsblad tersebut adalah hanya berlaku bagi masyarakat Tionghoa. Ketentuan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Pasal 5 s/d Pasal 15 antara lain:
a. Suami istri atau duda yang tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki baik keturunan dari kelahiran atau keturunan karena pengangkatan. Orang demikian diperbolehkan mengangkat anak laki-laki sebagai anaknya.
b. Seorang janda (cerai mati) yang tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak dilarang oleh bekas suaminya dengan suatu wasiyat (Pasal 5).
c. Yang boleh diangkat adalah anak Tionghoa laki-laki yang tidak beristri dan tidak beranak dan tidak sedang dalam status diangkat oleh orang lain (Pasal 6).
d. Usia yang diangkat harus 18 tahun lebih muda dari suami dan 15 tahun lebih muda dari istri (Pasal 7 ayat (1)).
e. Adopsi harus dilakukan atas kata sepakat.
f. Pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 10).
g. Pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara tidak membuat akta otentik batal demi hukum (Pasal 15 ayat (2)). Disamping itu, adopsi atas tuntutan oleh pihak yang berkepentingan juga dapat dinyatakan batal.
h. Suatu adopsi tidak dapat dibatalkan dengan kesepakatan para pihak (Pasal 15 ayat (1)). Pasal tersebut merupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata (BW) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah dapat dibatalkan dengan sepakat para pihak yang membuat perjanjian yang bersangkutan.
i. Secara yuridis formal, motif tidak ada ketentuannya. Akan tetapi, secara kultural motif pengangkatan anak dalam sistem adat Tionghoa agar dapat meneruskan keturunan, agar dapat menerima abu leluhur, dan sebagai pancingan agar dapat memperoleh keturunan laki-laki.

Sunday, 30 November 2014

Pajak

 Negara Republik Indonesia telah membuat segala peraturan – peraturan mengenai perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan aturan maka pajak wajib dilaksanakan oleh semua Warga Negara Indonesia. Ada pribahasa yang mengakatan “ Orang Bijak taat Bayar Pajak” dan “Bangga Bayar Pajak”.

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Pajak dan Bagaimana proses pembayarannya? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa secara langsung. Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan negara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak pun memiliki dasar hukum tersendiri.

Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007. Lau siapakah yang harus membayar pajak ? dalam peraturan perpajakan ada istilah Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bisa disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak.


Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang - undang. NPWP ini wajib di miliki oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang. Untuk Memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Setelah Wajib Pajak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) segeralah wajib pajak mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disediakan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.



Surat Pemberitahuan (SPT) ini juga berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang bagi wajib Pajak, bagi pengusaha Kena Pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN yang sebenarnya terutang dan bagi pemotong/pemungut pajak melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang di potong dan disetorkan.

Pengambilan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) harus di ambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Perpajakan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP dan dapat menggandakan dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Penyerahan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP dan melalui pos dengan pengiriman surat.

Wajib pajak tidak hanya mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi Wajib pajak selanjutnya harus melakukan pembayaran pajak itu sendiri. Ketika wajib pajak akan membayar pajak tersebut, wajib pajak pun harus melengkapi Surat Setoran Pajak (SSP).


Surat setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir. Untuk diketahui bahwa satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Kerja atau satu tahun.