Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan,
dapat pula disebut sebagai Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi
susunannya bersifat tunggal. Maksudnya, Negara Kesatuan itu adalah negara yang
tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara,
sehingga tidak ada negara dalam negara. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan
hanya ada satu pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang
pemerintahan, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan
pemerintahan negara baik dipusat maupun didaerah-daerah.
Asas-asas negara kesatuan
Ada 2 macam asas negara
kesatuan:
1. Asas Sentralisasi, pemerintahan pusat tidak menyerahkan sebagian
kekuasaan kepada daerah. Semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh
pemerintah pusat dengan demikian, pemerintah daerah hanya melaksanakan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
2. Asas Desentralisasi, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk
menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan daerah berdasarkan hak
otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan
pemerintahan pusat. Jadi, kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar sepenuhnya
terletak pada pemerintahan pusat. Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur
rumah tangga daerahnyan, termasuk mengelola secara penuh pendapatan asli daerah
(PAD) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berdasarkan inisiatif
sendiri. Daerah seperti ini disebut daerah otonom.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai
berikut:
·
Negara
kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·
Konstitusi dinegara
kesatuan hanya 1 (satu)
·
Kepala Negara dan
Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto.
Indonesia mengalami
perubahan bentuk negara
Semenjak Proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus
tahun 1945 dan diberlakukannya UUD 1945, Indonesia resmi menjadi negara merdeka yang berbentuk
kesatuan. Namun memasuki awal tahun 1950, Indonesia mengalami periode krusial. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung.
Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal,
sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat
yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu.
Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan. Dengan
diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember
1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk
federal ini terdiri dari 16 negara bagian. Memang hasil KMB diterima oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti
dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.
Dampak dari
terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945,
melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan
presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana
menteri. Berdasarkan pan
dangan kaum
nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk
memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan
kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan
Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan
mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda meleset. Agresi
militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan simpati dari negara
Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui Kedaulatan Indonesia
berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal
27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan. Dengan
diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat.
Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun demikian, bangsa
Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan
oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.
Proses kembalinya ke NKRI
1. Beberapa negara bagian membubarkan
diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara
Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2. Negara
Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya
terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik
Indonesia.
4. Ketiga negara ini (Negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS
sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melebur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950
dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut
menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei
1950.
6. Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan
dan persetujuan yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan
dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada 15 Agustus 1950, setelah
melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara
sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan.
UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan
UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara
resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Terjadinya
perubahan dari negara
federal menjadi negara
kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan oleh dukungan politik dari masyarakat
Indonesia terhadap ide Negara federal yang sesunguhnya sangat lemah. Selain itu
bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan
tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan
perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan. Rapat-rapat
umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang
membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam
parlemen, bertekad untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk
negara kesatuan. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 17 Agustus
1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia resmi kembali ke bentuk negara
kesatuan. Indonesia sendiri menganut negara kesatuan yang berasaskan
desentralisasi.
Kelebihan Dan Kelemahan Sistem Desentralisasi pada
Negara Kesatuan
Kelebihan
Asas Desentralisasi :
a)
Dapat melahirkan sosok manusia
yang memiliki kebebasan berpikir.
b)
Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati.
c)
Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
d)
Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
e)
Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
f)
Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
g)
Mengakomodasi kepentingan politik.
h)
Mendorong peningkatan kualitas produk
yang lebih kompetitif.
i)
Keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapatdiputuskan di daerah tanpa campurtangan pemerintah pusat.
j)
Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan sosial kapital tersebut
k)
Mampu memenuhi tujuan politis,
yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
l)
Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan
yang relevan, karena pendidikan
benar-benar dari, oleh, dan untuk masyarakat.
m)
Membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera,
dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa
Indonesia itu sendiri.
n)
Memperkuat demokrasi itu sendiri.
Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan,
dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
o)
Memperkuat persatuan dan kesatuan, karena Indonesia hari ini Penduduk
Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
p)
Menghargai kearifan local atau variasi lokal terbukti penduduk Indonesia
yang multikultural.
Kelemahan
Asas Desentralisasi :
a)
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
b)
Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
c)
Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
d)
Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat,
provinsi dan daerah.
e)
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
f)
Sumber daya manusia yang belum memadai.
g)
Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
h)
Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
i)
Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
j)
Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah, antar sekolah antar individu warga masyarakat.
k)
Biaya administrasi
di sekolah meningkat karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi,
dan sisanya baru di distribusikan ke sekolah.
l)
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotensi akan menurunkan pendidikan.
m)
Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
n)
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
o)
Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
p)
Permasalahan keterlambatan di terbitkannya PP tentang pembagian urusan.
q)
Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih
absurd atau kabur sehingga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
r)
Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
s)
Korupsi pemindahan lading korupsi dari pusat ke daerah.