Monday, 1 May 2017

Konsep Pelaksanaan

Pada dasarnya pelaksanaan atau implementasi hukum di dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mempunyai arti yang sangat penting. Untuk tercapai tidaknya suatu tujuan hukum dipengaruhi oleh pelaksana hukum dimana pelaksana hukum tersebut dituntut memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Teori Donald S.Van Meter dan Carl E. Van Horn, Meter dan Horn mengemukakan bahwa terdapat lima variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yakni:
1.    Standar dan sasaran kebijakan, di mana standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat direalisir. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multi interpretasi dan mudah menimbulkan konflik di antara para agen implementasi.
2.    Sumberdaya, dimana implementasi kebijakan perlu dukungan sumberdaya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia,
3.    Hubungan antar organisasi, yaitu dalam benyak program, implementor sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain, sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama antar instansi bagi keberhasilan suatu program,
4.    Karakteristik agen pelaksana yaitu mencakup stuktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi yang semuanya itu akan mempengaruhi implementasi suatu program,
5.    Kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Variable ini mencakup sumberdaya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi kebijakan, karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak, bagaimana sifat opini public yang ada di lingkungan, serta apakah elite politik mendukung implementasi kebijakan,
6.    Disposisi implementor yang mencakup tiga hal yang penting, yaitu respon implementor terhadap kebijakan, yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan, kognisi yaitu pemahaman terhadap kebijakan, intensitas disposisi implementor, yaitu preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor.
Dalam pelaksanaan hukum bisa terjadi pelanggaran hukum karena itu perlu dilaksanakan penegakan hukum (law enforcement) sebagai bagian dari yurisdiksi negara. Penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan (sebagai “social engineering”), memelihara dan mempertahankan (sebagai “social control”) kedamaian pergaulan hidup.

Alasan Penghapusan RSBI

                       Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). UU Sisdiknas 2003 tersebut memperkenalkan klasifikasi sekolah baru, yakni Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Sekolah dengan Kategori Mandiri, dan kelompok Sekolah Biasa (SB). Sekolah yang ingin menjadi SBI, terlebih dahulu harus menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Keberadaan RSBI dan SBI itulah yang akhirnya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Dalam Putusan MK yang menyatakan keberadaan RSBI maupun SBI tidak sah dan melanggar Konstitusi, Hakim MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak mengesampingkan pentingnya Bahasa Inggris, tetapi istilah internasional sangat berpotensi mengikis kebudayaan bangsa Indonesia dan Bahasa Indonesia. MK juga menilai output pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berlabel berstandar internasional.
Selain terkait dengan masalah pembangunan jatidiri bangsa, RSBI membuka peluang perbedaan perlakuan antara sekolah RSBI dengan sekolah non RSBI. Pemerintah memang harus memberikan ruang perhatian khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan khusus, namun pemberian pelayanan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI dan non RSBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah. Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI mendapat fasilitas lebih. Implikasi perbedaan demikian mengakibatkan RSBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Padahal sekolah non RSBI pada kenyataannya fasilitasnya masih sangat terbatas. Adanya fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak dibanding dengan non RSBI. Hanya masyarakat mampu yang bisa sekolah di RSBI, meskipun ada beasiswa untuk siswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas. Sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi dan kurang cerdas, tidak mungkin bisa sekolah di RSBI.
Pemicu kesenjangan ini yaitu semula tujuan pembentukan RSBI sangatlah mulia. Sistem ini digagas untuk lebih mencerdaskan generasi muda anak bangsa, lebih mempersiapkan pelajar-pelajar berkualitas di masa yang akan datang demi mengarungi persaingan global. Inti pembentukan RSBI adalah semakin tumbuhnya kesadaran akan pentingnya untuk terus belajar dan berefleksi serta berkembangnya pengetahuan dan kesadaran terhadap pendidikan demokratis dan multikultural. Guru dalam RSBI didesain sebagai sosok yang sangat paham makna dari konsep pembelajaran deep-learninghigher order thinking skills, dan contextual learning bagi siswa, dan semakin mengetahui keterbatasan dan manfaat dari pembelajaran rote learning yang selama ini biasa dipakai di sekolah umum. Sementara itu, kemajuan pada siswa ditunjukkan dengan semakin tampaknya sikap kemandirian, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, kejujuran, toleransi, wawasan yang luas dan berani menghadapi risiko.
Namun dalam perjalanannya, RSBI sudah jauh keluar dari koridor dan sudah sangat jauh dari harapan yang dicita-citakan bersama. RSBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan anak-anak bangsa, menjadi tempat pelatihan anak-anak bangsa agar menjadi lebih baik, justru menjadi lahan diskriminasi, komersialisasi, dan bahkan menjadi tempat untuk mendidik anak-anak bangsa yang liberal dan berorientasi pasar kapitalis. RSBI telah digunakan sebagai label untuk menjadi suatu komoditas jual beli pendidikan. Fasilitas pendidikan yang berkualitas dijadikan produk utama dengan harga tinggi yang hanya bisa dijangkau orang-orang dari kelas menengah ke atas. melalui RSBI, sekolah-sekolah negeri yang seharusnya pembimbing yang baik, telah beralih profesi menjadi pedagang ilmu pengetahuan. Mereka dengan mudah mempresentasikan apa saja yang menjadi kebutuhan sekolah untuk menjadi pungutan dari orang tua siswa, mulai dari uang muka yang puluhan juta rupiah, sumbangan untuk membeli AC, membayar internet, kelengkapan ekstrakurikuler, bahklan pungutan yang alasannya untuk mempercantik toilet yang berada di sekolah.
Sekolah RSBI yang ditarget berkembang menjadi SBI justru menjadi sekolah atau institusi pendidikan yang mendiskriminasi aksesibilitas publik atas pendidikan yang layak dan berkualitas. Ironisnya, label bertaraf internasional dijadikan tameng praktik pungutan anggaran yang membubung tinggi. Pendidikan di RSBI menjadi komoditas yang standar harganya ditakar atas standar pelayanan fisik yang diberikan serta ditentukan sejauh mana sekolah bisa menghargai dirinya dengan berbagai variasi pelayanan kegiatan belajar-mengajar yang mewah.
Awal pembubaran RSBI ini yaitu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan akan mematuhi putusan MK tersebut. Namun pernyataan tersebut tidak menjamin RSBI akan tetap eksis dengan berganti label dan topeng karena sekolah-sekolah RSBI merupakan produk unggulan birokrasi pendidikan yang memiliki kepentingan terhadap anggaran. Harus diakui mandat UU No.20 Tahun 2003 bahwa batas minimal anggaran APBN untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen membuat bingung perencana kebijakan pengelolaan anggaran. Ada indikasi bahwa anggaran puluhan bahkan ratusan triliun sangat sulit dibelanjakan karena mindset pengambil kebijakan pendidikan yang terbiasa dengan kultur penghabisan biaya anggaran sehingga anggaran yang besar tidak sebanding dengan desain inovasi dan kreasi perencanaan pendidikan. Akibatnya, sekolah RSBI dan proyek-proyek peningkatan mutu guru menjadi objek belanja pengeluaran anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memang konsep RSBI merupakan salah satu bentuk terobosan Kemendikbud untuk mendongkrak mutu pendidikan di Indonesia, dan layak diberikan apresiasi. Namun, pemerintah jangan hanya sebatas menggulirkan target-target pencapaian makro yang dilengkapi dengan paket-paket kebijakan umum, tapi kemudian tidak mengawasi pelaksanaannya terutama aspek pendanaannya yang dibebankan kepada masyarakat. Karena hal itu pada akhirnya tidak saja memberatkan masyakarat dengan mahalnya biaya pendidikan, namun juga akan menciptakan jurang kesenjangan, dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi persaingan lantaran ketiadaan dana.

Friday, 31 March 2017

Negara Kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, dapat pula disebut sebagai Negara Unitaris. Negara ini ditinjau dari segi susunannya bersifat tunggal. Maksudnya, Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara dalam negara. Dengan demikian dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik dipusat maupun didaerah-daerah.

 Asas-asas negara kesatuan
            Ada 2 macam asas negara kesatuan:
1. Asas Sentralisasi, pemerintahan pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah. Semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan demikian, pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
2. Asas Desentralisasi, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintahan pusat. Jadi, kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar sepenuhnya terletak pada pemerintahan pusat. Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnyan, termasuk mengelola secara penuh pendapatan asli daerah (PAD) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti ini disebut daerah otonom.


 Ciri-ciri Negara Kesatuan
Ciri-ciri yang terdapat dinegara kesatuan adalah sebagai berikut:
·         Negara kesatuan berkedaulat ke dalam dan ke luar, ditangani pemerintahan pusat
·         Konstitusi dinegara kesatuan hanya 1 (satu)
·         Kepala Negara dan Kementrian hanya 1 (satu), umumnya tidak memiliki hak veto.

 Indonesia mengalami perubahan bentuk negara
Semenjak Proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945 dan diberlakukannya UUD 1945, Indonesia resmi  menjadi negara merdeka yang berbentuk kesatuan. Namun memasuki awal tahun 1950, Indonesia mengalami periode krusial. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat  yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan. Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian. Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.

Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS  jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pan
dangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda meleset. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.

Proses kembalinya ke NKRI
1.   Beberapa negara bagian membubarkan diri dan  bergabung dengan RI, Negara Jawa  Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2.   Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3.   Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4.   Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melebur ke dalam Republik.
5.   Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6.   Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili  oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7.   Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8.    Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9.    Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Terjadinya perubahan dari negara federal menjadi negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan oleh dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal yang sesunguhnya sangat lemah. Selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia resmi kembali ke bentuk negara kesatuan. Indonesia sendiri menganut negara kesatuan yang berasaskan desentralisasi.


Kelebihan Dan Kelemahan Sistem Desentralisasi pada Negara Kesatuan
Kelebihan Asas Desentralisasi :
a)      Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir.
b)      Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati.
c)      Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
d)     Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
e)      Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
f)       Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
g)      Mengakomodasi kepentingan politik.
h)      Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
i)        Keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapatdiputuskan di daerah tanpa campurtangan pemerintah pusat.
j)        Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan sosial kapital tersebut
k)      Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
l)        Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari, oleh, dan untuk masyarakat.
m)     Membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa Indonesia itu sendiri.
n)      Memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
o)      Memperkuat persatuan dan kesatuan, karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
p)      Menghargai kearifan local atau variasi lokal terbukti  penduduk Indonesia yang multikultural.
Kelemahan Asas Desentralisasi :
a)      Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
b)      Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
c)      Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
d)     Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
e)      Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
f)       Sumber daya manusia yang belum memadai.
g)      Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
h)      Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
i)        Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
j)        Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah, antar sekolah antar individu warga masyarakat.
k)      Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru di distribusikan ke sekolah.
l)        Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotensi akan menurunkan pendidikan.
m)    Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
n)      Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
o)      Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
p)      Permasalahan keterlambatan di terbitkannya PP tentang pembagian urusan.
q)      Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehingga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
r)       Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
s)       Korupsi pemindahan lading korupsi dari pusat ke daerah.